NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Tarakan di ruang rapat DKPP Nunukan, Selasa (4/8/2026). Kunjungan tersebut membahas pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Nunukan sebagai bahan pembelajaran dalam pengawasan distribusi pupuk di Kota Tarakan.
Pertemuan dihadiri Kepala DKPP Kabupaten Nunukan Masniadi beserta Katimker Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan. Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan memaparkan sistem pengawasan pupuk bersubsidi yang diterapkan agar penyaluran tepat sasaran.
Kepala DKPP Kabupaten Nunukan, Masniadi, mengatakan pengelolaan pupuk bersubsidi di daerahnya menjadi salah satu rujukan bagi kabupaten/kota lain di Kalimantan Utara.
“Kami menjadi contoh bagi kabupaten/kota di Kalimantan Utara karena perkembangannya cukup baik. Kami juga siap berbagi informasi apabila diperlukan, mengingat persoalan pupuk bersubsidi sangat dinamis dan terus berkembang,” ujarnya.
Masniadi menambahkan, pengawasan pupuk bersubsidi saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Selain melibatkan pemerintah daerah, pengawasan juga dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Permasalahan pupuk di kalangan petani menjadi perhatian pemerintah pusat. Saat ini ada Satgas Pangan, dan BPKP juga ikut memantau peredaran pupuk bersubsidi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan DKPP Kabupaten Nunukan, Widodo, menjelaskan bahwa pengawasan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nunukan berpedoman pada prinsip 7 Tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, dan tepat penerima.
Menurutnya, penerapan prinsip tersebut dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah, dinas teknis, penyuluh pertanian, distributor, kios resmi, dan aparat pengawas. Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari penyusunan kebutuhan, pendistribusian, hingga penebusan pupuk oleh petani.
“Pengawasan dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan, penyelewengan, maupun keterlambatan distribusi sehingga pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak,” jelas Widodo.
Selain memeriksa kesesuaian data penerima, petugas juga melakukan pengecekan terhadap ketersediaan stok di kios resmi, penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta kualitas pupuk yang diterima petani. Evaluasi dilakukan secara berkala guna memastikan distribusi berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Untuk memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Nunukan membentuk Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi yang bertugas memeriksa stok, kesesuaian HET, serta kelengkapan administrasi penebusan. Selain itu, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan pupuk juga dilakukan melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nunukan. Komisi tersebut diketuai Kepala DKPP dan melibatkan berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum.
Widodo mengungkapkan, hingga Juli 2026 realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Nunukan telah mencapai 93 persen dari total alokasi yang tersedia.
Meski demikian, kebutuhan pupuk diperkirakan masih akan meningkat seiring bertambahnya petani yang menerapkan teknologi Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PM-AAS), khususnya pada budidaya padi sawah. Teknologi tersebut membutuhkan dosis pupuk lebih tinggi dibandingkan metode sebelumnya.
“Kami berharap adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi agar kebutuhan petani dapat terpenuhi secara optimal. Dengan demikian, produktivitas pertanian dapat terus meningkat, mendukung ketahanan pangan daerah, sekaligus menyukseskan program nasional swasembada pangan berkelanjutan,” tutup Widodo. (Adv)





