NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan bersama Satuan Tugas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satgas Intelstrat Citarum BAIS TNI menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres asal Tawau, Malaysia, di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Jumat (30/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan satu unit longboat beserta muatan 16 koli dan enam karung balpres dengan estimasi nilai jual mencapai Rp62 juta berdasarkan harga pasar setempat.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.Tr.Opsla., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi jaringan agen pada pukul 01.00 WITA mengenai rencana pengiriman balpres melalui jalur perairan Sebatik. Hal itu disampaikan dalam pres rilis di Mako Lanal Nunukan, pada Sabtu (31/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response Lanal Nunukan berkoordinasi dengan Satgas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satgas Intelstrat Citarum BAIS TNI untuk melakukan penyisiran menggunakan Sea Rider dan dua unit speedboat.
Sekitar pukul 02.15 WITA, tim menemukan satu unit longboat dan satu speedboat yang diduga sedang melakukan pemindahan barang atau ship to ship pada koordinat 04°08′55,8″ LU – 117°58′53,3″ BT, yang masih berada di wilayah perairan Indonesia.
Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, pelaku yang berada di atas longboat berpindah ke speedboat dan melarikan diri ke arah utara menuju perairan Malaysia.
Tim sempat melakukan pengejaran, namun harus dihentikan setelah speedboat tersebut memasuki wilayah perairan Malaysia.
“Longboat beserta seluruh muatannya berhasil kami amankan di lokasi. Selanjutnya, barang bukti dikawal menuju Posal Sei Pancang dan tiba sekitar pukul 04.20 WITA,” ujar Slamet Ariyadi dalam konferensi pers di Nunukan, Sabtu (31/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan satu unit longboat atau perahu kayu berwarna merah dengan lis kuning yang dilengkapi mesin tempel 15 PK. Sementara muatannya terdiri atas 16 koli dan enam karung pakaian bekas impor yang diperkirakan berkualitas Grade A.
Slamet mengungkapkan, modus penyelundupan diduga dilakukan melalui beberapa tahapan. Balpres terlebih dahulu diangkut dari Tawau menggunakan speedboat bermesin besar, kemudian dipindahkan ke longboat bermesin kecil di tengah laut.
Penggunaan longboat diduga untuk menghindari kecurigaan karena jenis perahu tersebut sehari-hari digunakan oleh nelayan rumput laut di wilayah setempat. Selanjutnya, barang diperkirakan akan dipindahkan kembali ke speedboat lain bermesin 200 PK untuk dibawa menuju tujuan akhir.
Menurut Slamet, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan larangan impor serta tindak pidana kepabeanan.
Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah laut, khususnya di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang menjadikan jalur perbatasan sebagai pintu masuk barang ilegal. Patroli akan terus kami tingkatkan, baik siang maupun malam,” ucapnya.
Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, Lanal Nunukan memastikan pendalaman terhadap pemilik barang, penerima, serta jaringan yang terlibat masih terus dilakukan.
Pemeriksaan dan pendataan barang bukti dilaksanakan bersama Kantor Bea dan Cukai Nunukan. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Bea dan Cukai sebagai instansi yang menangani bidang kepabeanan.
Sementara itu, barang bukti saat ini dititipkan di Mako Lanal Nunukan hingga diterbitkannya surat penetapan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Slamet juga mengimbau masyarakat di kawasan perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan serta segera melaporkan apabila menemukan kegiatan mencurigakan di wilayah perairan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan laut perbatasan. Laut kita hanya akan aman apabila dijaga bersama,” tutupnya.
RRI.CO.ID, Nunukan – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan bersama Satuan Tugas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satgas Intelstrat Citarum BAIS TNI menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres asal Tawau, Malaysia, di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Jumat (30/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan satu unit longboat beserta muatan 16 koli dan enam karung balpres dengan estimasi nilai jual mencapai Rp62 juta berdasarkan harga pasar setempat.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.Tr.Opsla., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi jaringan agen pada pukul 01.00 WITA mengenai rencana pengiriman balpres melalui jalur perairan Sebatik. Hal itu disampaikan dalam pres rilis di Mako Lanal Nunukan, pada Sabtu (31/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response Lanal Nunukan berkoordinasi dengan Satgas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satgas Intelstrat Citarum BAIS TNI untuk melakukan penyisiran menggunakan Sea Rider dan dua unit speedboat.
Sekitar pukul 02.15 WITA, tim menemukan satu unit longboat dan satu speedboat yang diduga sedang melakukan pemindahan barang atau ship to ship pada koordinat 04°08′55,8″ LU – 117°58′53,3″ BT, yang masih berada di wilayah perairan Indonesia.
Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, pelaku yang berada di atas longboat berpindah ke speedboat dan melarikan diri ke arah utara menuju perairan Malaysia.
Tim sempat melakukan pengejaran, namun harus dihentikan setelah speedboat tersebut memasuki wilayah perairan Malaysia.
“Longboat beserta seluruh muatannya berhasil kami amankan di lokasi. Selanjutnya, barang bukti dikawal menuju Posal Sei Pancang dan tiba sekitar pukul 04.20 WITA,” ujar Slamet Ariyadi dalam konferensi pers di Nunukan, Sabtu (31/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan satu unit longboat atau perahu kayu berwarna merah dengan lis kuning yang dilengkapi mesin tempel 15 PK. Sementara muatannya terdiri atas 16 koli dan enam karung pakaian bekas impor yang diperkirakan berkualitas Grade A.
Slamet mengungkapkan, modus penyelundupan diduga dilakukan melalui beberapa tahapan. Balpres terlebih dahulu diangkut dari Tawau menggunakan speedboat bermesin besar, kemudian dipindahkan ke longboat bermesin kecil di tengah laut.
Penggunaan longboat diduga untuk menghindari kecurigaan karena jenis perahu tersebut sehari-hari digunakan oleh nelayan rumput laut di wilayah setempat. Selanjutnya, barang diperkirakan akan dipindahkan kembali ke speedboat lain bermesin 200 PK untuk dibawa menuju tujuan akhir.
Menurut Slamet, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan larangan impor serta tindak pidana kepabeanan.
Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah laut, khususnya di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang menjadikan jalur perbatasan sebagai pintu masuk barang ilegal. Patroli akan terus kami tingkatkan, baik siang maupun malam,” ucapnya.
Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, Lanal Nunukan memastikan pendalaman terhadap pemilik barang, penerima, serta jaringan yang terlibat masih terus dilakukan.
Pemeriksaan dan pendataan barang bukti dilaksanakan bersama Kantor Bea dan Cukai Nunukan. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Bea dan Cukai sebagai instansi yang menangani bidang kepabeanan.
Sementara itu, barang bukti saat ini dititipkan di Mako Lanal Nunukan hingga diterbitkannya surat penetapan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Slamet juga mengimbau masyarakat di kawasan perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan serta segera melaporkan apabila menemukan kegiatan mencurigakan di wilayah perairan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan laut perbatasan. Laut kita hanya akan aman apabila dijaga bersama,” tutupnya.





