Komisi II DPRD Kaltara Terus Kawal Kesejahteraan Petani Sawit, Muhammad Nasir : Petani Swadaya Harus Mendapat Perhatian Khusus!

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, sekaligus memperjuangkan kesejahteraan petani sawit, khususnya petani swadaya yang masih menghadapi berbagai persoalan dalam pemasaran hasil perkebunan.

Komitmen tersebut kembali ditunjukkan dalam rapat penetapan harga TBS periode I November 2026 yang diselenggarakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Selasa (3/11/2026).

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltara, di antaranya Ketua Komisi II Pdt. Robenson Tadem, Wakil Ketua Komisi II Komarudin, S.Kom., M.H., anggota Komisi II Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., H. Ladullah, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Hadir pula unsur pemerintah, perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit, dan perwakilan asosiasi petani.

Harga TBS Periode I November Ditetapkan, Tertinggi Rp 3.418,99 per Kilogram

Berdasarkan hasil penetapan harga TBS untuk pekebun mitra plasma yang berlaku pada 1–15 November 2026, harga TBS kelapa sawit di Kalimantan Utara ditetapkan berdasarkan umur tanaman.

Untuk tanaman sawit usia produktif 10–20 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.418,99 per kilogram.

Adapun rincian harga TBS mitra plasma sebagai berikut:

– Umur 3 tahun: Rp2.967,49/kg

– Umur 4 tahun: Rp3.035,47/kg

– Umur 5 tahun: Rp3.166,60/kg

– Umur 6 tahun: Rp3.180,21/kg

– Umur 7 tahun: Rp3.203,28/kg

– Umur 8 tahun: Rp3.258,33/kg

– Umur 9 tahun: Rp3.317,66/kg

– Umur 10–20 tahun: Rp3.418,99/kg

Dalam periode yang sama, harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp15.101,80 per kilogram, sementara harga Palm Kernel Oil (PKO) sebesar Rp12.383,56 per kilogram.

Penetapan harga tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian harga pembelian TBS bagi petani mitra plasma. Namun, Komisi II menekankan bahwa kebijakan harga harus diikuti pengawasan dan upaya memperluas manfaatnya kepada petani sawit swadaya.

Muhammad Nasir : Jangan Sampai Petani Swadaya Kurang Menikmati Harga Sawit yang Tinggi

Anggota Komisi II DPRD Kaltara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir, memberikan perhatian khusus terhadap kondisi petani sawit swadaya yang dinilai belum sepenuhnya menikmati perkembangan harga sawit yang cukup baik.

Menurut Nasir, persoalan utama yang dihadapi petani swadaya adalah lemahnya posisi tawar, belum kuatnya kelembagaan petani, serta keterbatasan akses pemasaran langsung kepada pabrik kelapa sawit.

“Ketika harga TBS ditetapkan cukup tinggi, tentu kita patut bersyukur. Tetapi pertanyaan pentingnya, apakah harga tersebut juga benar-benar dinikmati oleh petani sawit swadaya? Jangan sampai harga yang tinggi hanya dirasakan oleh petani yang sudah memiliki kemitraan kuat, sementara petani swadaya masih menjual hasil kebunnya dengan harga yang jauh lebih rendah,” ujar Nasir.

Ia mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk lebih serius membina petani swadaya, terutama melalui pembentukan koperasi, kelompok tani, dan kelembagaan ekonomi yang mampu membangun kemitraan langsung dengan perusahaan.

“Petani swadaya jangan dibiarkan berjuang sendiri-sendiri. Mereka harus dibantu memperkuat kelembagaan, memperbaiki kualitas produksi, menyelesaikan persoalan legalitas kebun, dan membuka akses kemitraan dengan pabrik. Dengan kelembagaan yang kuat, daya tawar petani juga akan semakin baik,” jelasnya.

Nasir juga meminta perhatian terhadap kondisi jalan perkebunan, tingginya biaya angkut, serta panjangnya rantai perdagangan yang menyebabkan harga di tingkat petani berbeda cukup jauh dengan harga penetapan pemerintah.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan perkebunan tidak cukup diukur dari peningkatan produksi dan pertumbuhan industri, tetapi juga harus tercermin dalam peningkatan kesejahteraan petani.

Apresiasi Pabrik yang Patuh, Dorong Sanksi bagi yang Melanggar*

Di sisi lain, Muhammad Nasir memberikan apresiasi kepada perusahaan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini menunjukkan komitmen terhadap mekanisme penetapan harga pemerintah provinsi.

Menurutnya, perusahaan yang aktif mengikuti rapat penetapan harga serta konsisten menjalankan kewajibannya terhadap petani mitra patut mendapatkan penghargaan.

“Kita harus objektif. Perusahaan dan pabrik kelapa sawit yang selama ini patuh terhadap ketetapan harga pemerintah serta aktif mengikuti rapat penetapan harga perlu diberikan apresiasi. Mereka telah menunjukkan komitmen untuk membangun hubungan usaha yang sehat dengan pemerintah dan petani,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa kepatuhan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kehadiran dalam rapat, melainkan harus dibuktikan dalam praktik pembelian TBS.

“Sebaliknya, apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan, tentu harus diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kita ingin ada keadilan. Perusahaan yang taat harus dihargai, sementara yang tidak patuh harus dibina dan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Nasir menilai pendekatan tersebut penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian bagi petani maupun perusahaan.

Ketua Komisi II Robenson: Harga TBS Harus Mencerminkan Keadilan bagi Petani dan Perusahaan*

Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan harga dan penguatan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, serta petani sawit.

Menurutnya, sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penggerak ekonomi Kalimantan Utara yang perlu terus dikembangkan melalui tata kelola yang sehat dan berkeadilan.

Komisi II mendorong agar setiap komponen penetapan harga, mulai dari perkembangan harga CPO, rendemen, hingga indeks K, dapat dihitung secara transparan dan dipertanggungjawabkan.

Robenson juga menekankan perlunya membangun hubungan kemitraan yang saling menguntungkan agar keberadaan industri kelapa sawit mampu menciptakan manfaat ekonomi yang semakin luas bagi masyarakat.

H. Ladullah : Pengawasan Harga Harus Menjangkau Lapangan

Anggota DPRD Kaltara, H. Ladullah, turut memberikan perhatian terhadap pentingnya pengawasan pelaksanaan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Menurutnya, mekanisme penetapan harga harus dibarengi dengan pengawasan langsung untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Pengawasan tersebut perlu menjangkau proses penimbangan, penentuan kualitas buah, mekanisme pemotongan berat TBS, hingga harga riil yang diterima petani.

Ia menilai pengawasan yang efektif akan membantu mengurangi potensi pelanggaran sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada petani.

Komarudin Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan dan Penggalian Potensi PAD Sawit

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Komarudin, S.Kom., M.H., menyoroti dua persoalan strategis dalam tata kelola perkebunan sawit di Kalimantan Utara, yakni perlunya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga TBS serta optimalisasi kontribusi industri kelapa sawit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komarudin menilai penetapan harga yang dilakukan secara berkala harus disertai mekanisme pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan.

“Jangan sampai pemerintah hanya menetapkan harga melalui rapat, tetapi tidak memiliki pengawasan yang kuat terhadap pelaksanaannya. Karena itu, perlu dibentuk atau diperkuat Satgas Pengawasan Harga TBS yang benar-benar bekerja di lapangan, menerima pengaduan petani, dan melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan,” ungkap Komarudin.

Pembentukan Satgas tersebut memiliki dasar dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 25 sampai Pasal 27, yang mengatur pengawasan penerapan harga pembelian TBS pekebun mitra.

Satgas diharapkan dapat menjadi instrumen penting untuk menjembatani persoalan petani dengan perusahaan serta memastikan kebijakan pemerintah dijalankan sebagaimana mestinya.

Selain persoalan pengawasan, Komarudin juga menilai besarnya aktivitas perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit di Kaltara perlu dilihat sebagai peluang untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan terhadap seluruh potensi penerimaan yang secara hukum dapat diperoleh dari kegiatan perkebunan dan industri sawit.

Beberapa di antaranya melalui optimalisasi Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta potensi penerimaan daerah lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita memiliki aktivitas perkebunan dan industri sawit yang cukup besar. Sudah seharusnya sektor ini juga memberikan kontribusi yang optimal terhadap PAD. Pemerintah perlu melakukan pendataan dan kajian yang serius, sehingga potensi penerimaan yang memang menjadi kewenangan daerah tidak terlewatkan,” jelasnya.

Komarudin menegaskan bahwa upaya peningkatan PAD harus dilaksanakan tanpa menciptakan pungutan baru yang tidak memiliki dasar hukum ataupun membebani petani kecil.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan daerah justru harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan investasi, mengembangkan industri pengolahan, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.

APKASINDO Kaltara Minta Regulasi Baru ISPO Memperhatikan Kesiapan Petani

Sementara itu, Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Utara, Muh. Khoiruddin, menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan baru terkait kewajiban rantai pasok sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Persoalan tersebut berkaitan dengan Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 mengenai pemberlakuan penilaian wajib rantai pasok, yang mengatur pemenuhan minimal 30 persen bahan baku pabrik dari sumber bersertifikat ISPO.

Khoiruddin menilai kebijakan tersebut perlu disikapi secara serius karena petani sawit swadaya di Kaltara masih menghadapi keterbatasan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.

Ia mengkhawatirkan ketentuan tersebut dapat mempersulit pemasaran TBS petani swadaya apabila perusahaan membatasi pembelian buah dari petani yang belum bersertifikat ISPO.

APKASINDO pada prinsipnya mendukung pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Namun, pemerintah diharapkan terlebih dahulu memastikan kesiapan petani melalui penyelesaian legalitas lahan, pendampingan kelembagaan, fasilitasi sertifikasi, serta bantuan pembiayaan.

Khoiruddin juga mengharapkan DPRD Kaltara dapat mengawal aspirasi petani dan meneruskannya kepada pemerintah pusat agar implementasi regulasi tidak menimbulkan dampak yang merugikan petani kecil.

Komisi II Berkomitmen Terus Mengawal Kesejahteraan Petani Sawit

Melalui keterlibatan aktif dalam rapat penetapan harga TBS, Komisi II DPRD Kaltara menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit, serta kelembagaan petani.

Penguatan pengawasan harga, perlindungan petani swadaya, peningkatan kepatuhan perusahaan, kesiapan menghadapi regulasi baru, dan optimalisasi penerimaan daerah menjadi sejumlah agenda penting yang perlu terus ditindaklanjuti.

Muhammad Nasir berharap kebijakan perkebunan di Kalimantan Utara semakin berpihak pada keseimbangan kepentingan antara petani, perusahaan, dan pemerintah daerah.

“Kita ingin industri sawit di Kalimantan Utara terus tumbuh dan berkembang. Perusahaan mendapatkan keuntungan yang wajar, pemerintah daerah memperoleh manfaat pembangunan, tetapi yang tidak kalah penting adalah petani sawit, terutama petani swadaya, harus semakin sejahtera. Mereka tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah berkembangnya industri sawit di daerahnya sendiri,” pungkas Nasir.

Komisi II DPRD Kaltara berkomitmen terus mengawal sektor perkebunan kelapa sawit agar tidak hanya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat Kalimantan Utara.