NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., M.I.Kom, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, di Aula Hotel Neo Fortune, pada Jumat (6/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Neo Fortune, Kabupaten Nunukan, tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menaati peraturan daerah dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kegiatan tersebut, Arpiah menekankan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak peraturan daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami ketentuan yang diatur dalam Perda, sekaligus mengetahui hak, kewajiban, serta tanggung jawab dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan kondusif” ujar Arpiah.
Sosialisasi tersebut juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan peraturan daerah, tetapi mampu menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan tersebut turut menghadirkan Hazlan Bukhori sebagai narasumber.
“Dengan meningkatnya pemahaman terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2017, diharapkan tercipta lingkungan yang tertib, tenteram, harmonis, serta mendukung kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Nunukan” tutupnya.





