NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Riko Ardiansyah Mengatakan, tahapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 mulai memasuki masa kampanye
“Jadwal masa kampanye berlangsung sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang,” ujar, Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah, pada Rabu (25/9/2024).
KPU Nunukan mengimbau kepada setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara melaksanakan kampanye sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pemasangan alat peraga kampanye, baik berupa baliho, spanduk, dan umbul – umbul telah diatur ukurannya dan lokasi pemasangan.
”Untuk pemasangan alat peraga kampanye KPU Nunukan telah menyediakan sebanyak 144 titik yang tersebar di seluruh kecamatan sekabupaten Nunukan,” tutupnya.