NARASI POSITIF.com, KALTARA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Daerah Pemilihan Kabupaten Nunukan, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., menyambut baik komitmen Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, yang memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan pembentukan sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Kaltara.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kaltara saat diwawancarai wartawan sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara di Gedung DPRD Kaltara, Rabu, 30 September 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan dukungannya terhadap aspirasi pembentukan DOB yang selama ini diperjuangkan sejumlah daerah di Kalimantan Utara.
Nasir menilai pernyataan tersebut menjadi dukungan penting bagi masyarakat dan seluruh elemen yang selama ini memperjuangkan pemekaran wilayah, terutama di daerah perbatasan dan wilayah yang memiliki rentang kendali pemerintahan cukup luas.
“Saya tentu menyambut baik dan mengapresiasi komitmen Pak Gubernur yang memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan DOB di beberapa wilayah di Kaltara. Ini menjadi tambahan semangat bagi kita semua untuk terus bergerak dan tidak putus asa dalam memperjuangkannya,” ujar Nasir.
Namun menurutnya, dukungan tersebut perlu segera diikuti dengan langkah-langkah konkret dan konsolidasi bersama seluruh pihak.
“Setelah adanya komitmen tersebut, tentu yang kita harapkan adalah langkah konkret. Semua elemen harus terus bergerak, baik pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, DPRD, anggota DPR dan DPD RI asal Kaltara, tokoh masyarakat maupun tim atau presidium pemekaran yang selama ini sudah terbentuk,” katanya.
Jangan Putus Asa karena Moratorium
Nasir mengakui bahwa perjuangan pembentukan DOB saat ini masih menghadapi kebijakan pemerintah pusat berupa moratorium pemekaran daerah.
Selama ini, pemerintah masih membatasi pembentukan DOB baru, sementara pengecualian dalam kebijakan pemekaran sebelumnya diberikan terhadap wilayah Papua.
Namun kondisi tersebut, menurut Nasir, tidak boleh menjadi alasan bagi daerah untuk berhenti berjuang.
“Kita memang sedang menghadapi kebijakan moratorium DOB. Tetapi jangan sampai karena moratorium kemudian kita berhenti bergerak. Justru perjuangan harus terus dilakukan, komunikasi dengan pemerintah pusat harus terus dibangun dan seluruh persyaratan harus semakin kita perkuat,” tegasnya.
Nasir menilai perjuangan DOB bukanlah perjuangan sesaat, tetapi membutuhkan konsistensi, kesiapan administrasi, kajian yang kuat, dukungan masyarakat serta kesamaan langkah seluruh unsur pemerintah dan politik di daerah.
Ada Perkembangan Regulasi, Momentum Harus Dimanfaatkan
Menurut Nasir, justru saat ini merupakan momentum penting untuk semakin mengintensifkan perjuangan DOB, karena terdapat perkembangan regulasi di tingkat pemerintah pusat yang berkaitan dengan penataan daerah.
Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 telah memasukkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah dalam program penyusunan regulasi tahun 2026.
Desain Besar Penataan Daerah tersebut juga sedang dipersiapkan pemerintah sebagai pedoman nasional dalam penataan wilayah, termasuk berkaitan dengan kebutuhan pemekaran daerah ke depan.
Nasir menegaskan bahwa perkembangan tersebut memang belum berarti moratorium DOB telah dicabut, namun menjadi ruang dan momentum penting yang harus dicermati serta dimanfaatkan oleh daerah-daerah yang selama ini telah memperjuangkan pemekaran.
“Justru sekarang kita tidak boleh berhenti. Ada perkembangan regulasi di pemerintah pusat. Ada RPP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah yang sedang dipersiapkan. Bagi saya ini adalah momentum yang harus kita manfaatkan untuk semakin memperkuat perjuangan,” katanya.
Menurutnya, jika pemerintah pusat sedang menyiapkan kerangka baru penataan daerah, maka Kalimantan Utara juga harus memastikan seluruh usulan DOB yang telah lama diperjuangkan benar-benar siap ketika ruang kebijakan tersebut nantinya terbuka.
“Jangan sampai ketika pemerintah pusat mulai membuka ruang atau membuat kebijakan baru tentang penataan daerah, justru daerah kita belum siap. Karena itu mulai sekarang seluruh dokumen, kajian, persyaratan administratif, dukungan pemerintah daerah, dukungan DPRD dan dukungan masyarakat harus terus kita konsolidasikan,” jelas Nasir.
Ia mengatakan, perkembangan regulasi tersebut harus menjadi alasan bagi seluruh elemen di Kaltara untuk semakin aktif melakukan komunikasi dan perjuangan ke pemerintah pusat, bukan justru menunggu secara pasif sampai moratorium dicabut.
“Kita harus memanfaatkan momentum ini. Datangi kementerian terkait, bangun komunikasi dengan DPR RI, DPD RI dan semua pihak yang memiliki kewenangan di pusat. Kita perlu menyampaikan argumentasi secara utuh mengapa DOB di Kaltara memang dibutuhkan,” ujarnya.
DOB Kaltara Punya Dimensi Strategis Perbatasan
Nasir menambahkan bahwa kebutuhan pembentukan DOB di Kalimantan Utara tidak semata-mata harus dilihat dari aspek jumlah penduduk atau kemampuan fiskal, tetapi juga mempertimbangkan karakter geografis, rentang kendali pemerintahan, pelayanan masyarakat serta posisi Kaltara sebagai wilayah perbatasan negara.
Khusus Kabupaten Nunukan, aspirasi pembentukan Kabupaten Krayan dan Kota Sebatik telah lama diperjuangkan masyarakat.
Menurutnya, wilayah perbatasan seperti Krayan dan Sebatik memiliki karakteristik yang berbeda dengan banyak wilayah lain di Indonesia sehingga kebutuhan pemekaran perlu dilihat pula dari perspektif kepentingan strategis nasional.
“Ini bukan hanya persoalan menambah kabupaten atau kota. Yang kita perjuangkan adalah bagaimana pelayanan pemerintah semakin dekat kepada masyarakat, pembangunan lebih merata dan kehadiran negara semakin kuat di wilayah perbatasan,” katanya.
Nasir berharap komitmen yang telah disampaikan Gubernur Kaltara dapat menjadi momentum untuk kembali menyatukan seluruh kekuatan di daerah.
“Sekarang momentum itu ada. Karena itu saya mengajak semua pihak, mari kita terus bergerak. Jangan putus asa hanya karena masih ada moratorium. Justru perkembangan regulasi yang ada sekarang harus kita manfaatkan untuk memperkuat kesiapan dan perjuangan kita,” tegasnya.
“Kalau pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, tokoh masyarakat, presidium pemekaran serta wakil-wakil Kaltara di tingkat pusat dapat bergerak bersama, insya Allah perjuangan ini akan semakin kuat. Yang penting kita jangan berhenti berjuang dan jangan sampai kehilangan momentum,” pungkas Muhammad Nasir, S.Pi., M.M.Menurut saya judul ini sudah paling sesuai dengan pesan yang ingin ditonjolkan karena langsung menggabungkan dukungan terhadap komitmen Gubernur dengan seruan “terus bergerak dan jangan putus asa berjuang.”





