Komisi IV DPRD Kaltara Desak PT KBM Bayar Hak 14 Eks Karyawan

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA– Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bereaksi keras terhadap dugaan pengabaian hak pekerja oleh perusahaan outsourcing, PT Karya Bintang Mandiri (KBM).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Senin (23/2/2026), para wakil rakyat menuntut perusahaan segera melunasi kompensasi dan hak cuti bagi 14 eks karyawan yang kontraknya telah berakhir.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, didampingi Wakil Ketua Syamsuddin Arfah, serta anggota komisi lainnya, yakni Supa’ad Hadianto, Dino Andrian, Muhammad Hatta, Siti Laela, dan Listiani. Turut hadir perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, manajemen PT KBM, serta para eks karyawan yang terdampak.

Kasus ini mencuat setelah 14 pekerja lokal asal Tarakan yang ditempatkan di perusahaan peternakan Charoen Pokphand Indonesia melalui vendor PT KBM belum menerima uang kompensasi meski masa kontrak kerja mereka telah berakhir.

Padahal, kewajiban pembayaran kompensasi tersebut telah diatur secara tegas dalam Pemerintah Indonesia melalui Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Perwakilan eks karyawan, Zidan, mengungkapkan kekecewaan para pekerja yang merasa hak mereka diabaikan.

“Kami sudah menunggu selama dua bulan tanpa kejelasan. Kami tidak minta bonus produksi, meski perusahaan ini besar. Kami hanya minta hak normatif berupa kompensasi sekitar Rp86 juta untuk 14 orang. Itu belum termasuk uang cuti yang juga tidak dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Pengawas Disnakertrans Kaltara, Vina, menyebut pihak perusahaan sempat berdalih bahwa dalam kontrak sebelumnya terdapat perjanjian bersama yang menyatakan kompensasi tidak akan dibayarkan.

Namun, menurutnya, perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan alasan karena tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.

“Secara aturan, perusahaan wajib membayar kompensasi,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan resmi Disnakertrans Kaltara, total kewajiban yang harus dibayarkan PT KBM mencapai sekitar Rp82 juta. Namun, pihak perusahaan justru menawarkan angka negosiasi Rp32 juta untuk dibagikan kepada 14 orang atau sekitar Rp2,2 juta per pekerja.

Plt Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan sejak Januari 2026, tetapi respons perusahaan dinilai sangat lamban.

“Besok, Selasa (24/2), tim pengawas akan melakukan pemeriksaan teknis langsung terhadap PT KBM,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Muhammad Hatta, melontarkan kritik tajam terhadap manajemen perusahaan yang dinilai tidak menghargai tenaga kerja.

“Perusahaan ini sudah terlalu banyak menyakiti hati karyawan. Lembur tidak dibayar uang, malah diganti hari. Sekarang hak kompensasi mau dinego lagi? Tidak ada nego-nego lagi! Selesaikan semuanya. Mereka ini sudah tidak bekerja, uang itu sangat berarti untuk menyambung hidup,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Supa’ad Hadianto yang meminta perusahaan menunjukkan itikad baik selama beroperasi di Kaltara.

“Anak-anak kami di sini jangan dibiarkan terkatung-katung. Jangan sampai perusahaan bertahan di angka Rp30 juta sementara aturan sudah jelas Rp82 juta. Gunakan hati nurani,” katanya.

Menanggapi tekanan dari DPRD dan Disnakertrans, Koordinator Lapangan PT KBM, Muhammad Syaiful, menyebut dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana di lapangan. Keputusan finansial berada di pimpinan pusat perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Saya akan sampaikan hasil pertemuan ini kepada pimpinan di Sidoarjo. Terkait negosiasi Rp30 juta itu memang instruksi awal, tapi melihat hasil rapat ini, saya akan diskusikan kembali agar pimpinan bisa hadir langsung ke Tarakan untuk memberikan keputusan akhir,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, menegaskan DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga 14 eks karyawan mendapatkan haknya secara penuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(Adv)