NARASI POSITIF.com, KALTARA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Akbar Ali, S.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Senin (29/6/2026) malam.
Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat Kelurahan Tanjung Harapan bersama berbagai unsur masyarakat. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial sekaligus mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata.
Akbar Ali menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2025 menjadi landasan bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, sasaran utama regulasi tersebut meliputi penyandang disabilitas, masyarakat miskin ekstrem, lanjut usia terlantar, serta kelompok rentan lainnya yang berhak memperoleh pelayanan dan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan, serta instansi terkait untuk lebih aktif melakukan pendataan dan identifikasi terhadap warga yang berhak menerima layanan kesejahteraan sosial.
“Pendataan yang akurat menjadi kunci agar bantuan dan program kesejahteraan sosial benar-benar tepat sasaran serta dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Akbar Ali menambahkan, keberhasilan implementasi Perda tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.
“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting agar pelayanan kesejahteraan sosial dapat menjangkau seluruh warga yang membutuhkan,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, Akbar Ali berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam memperoleh pelayanan sosial sekaligus ikut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2025. Ia juga berharap regulasi tersebut mampu menjadi instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih adil, inklusif, dan merata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara.





