NARASI POSITIF.xcom, KALTARA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., mencermati sejumlah perubahan penting dalam postur Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, Kamis (24/9/2026).
Nasir yang merupakan anggota Komisi II sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara mengatakan, perubahan kondisi fiskal daerah harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan lanjutan APBD Perubahan. Posisi Nasir sebagai anggota Komisi II dan Banggar sebelumnya juga tercatat dalam pemberitaan terkait pembahasan anggaran DPRD Kaltara.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Semula SiLPA diproyeksikan sebesar Rp200 miliar, namun berdasarkan hasil audit hanya tercatat sebesar Rp15,35 miliar. Dengan demikian, ruang fiskal daerah berkurang sekitar Rp184,65 miliar.
Menurut Nasir, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah bersama DPRD semakin cermat menentukan skala prioritas.
“Ruang fiskal kita memang semakin terbatas. Karena itu pembahasan APBD Perubahan harus benar-benar memastikan bahwa anggaran yang tersedia diarahkan kepada program yang prioritas, realistis untuk dilaksanakan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Nasir.
Dalam rancangan yang disampaikan pemerintah, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,340 triliun, naik sekitar Rp63,88 miliar dibandingkan APBD murni sebesar Rp2,276 triliun. Namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami koreksi dari Rp1,028 triliun menjadi Rp962,88 miliar atau turun sekitar Rp65,12 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer meningkat dari Rp1,248 triliun menjadi Rp1,377 triliun. Komposisi tersebut menyebabkan porsi PAD terhadap total pendapatan turun dari sekitar 45 persen menjadi 41 persen sehingga ketergantungan daerah terhadap dana transfer meningkat.
Nasir menilai kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal Kalimantan Utara.
“Koreksi PAD ini harus kita evaluasi lebih jauh. Kita perlu melihat potensi-potensi pendapatan yang masih dapat dioptimalkan. Tetapi peningkatan PAD jangan selalu diterjemahkan dengan menambah beban masyarakat. Yang harus kita dorong adalah optimalisasi potensi daerah, peningkatan kepatuhan, perbaikan tata kelola serta tumbuhnya kegiatan ekonomi produktif,” katanya.
Di sisi belanja, pemerintah merencanakan belanja daerah sebesar Rp2,356 triliun atau turun sekitar Rp120,49 miliar dibandingkan APBD murni sebesar Rp2,476 triliun.
Namun belanja modal direncanakan meningkat menjadi Rp205,19 miliar atau bertambah sekitar Rp33,95 miliar, terutama untuk jalan, jaringan dan irigasi.
Sebagai anggota Komisi II yang membidangi sektor perekonomian dan keuangan sekaligus anggota Banggar, Nasir mengingatkan agar keterbatasan fiskal tidak menyebabkan program-program ekonomi masyarakat kehilangan prioritas.
Menurutnya, sektor pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM, ketahanan pangan serta kegiatan ekonomi produktif lainnya harus tetap memperoleh perhatian karena bersentuhan langsung dengan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam kondisi anggaran terbatas, kita harus semakin pandai memilih program. Jangan sampai program yang memberi dampak langsung kepada petani, nelayan, pelaku UMKM dan masyarakat justru banyak dikurangi, sementara kegiatan yang dampaknya tidak terlalu besar tetap dipertahankan,” tegas Nasir.
Ia mengatakan, pembahasan di Badan Anggaran nantinya harus melihat bukan hanya besarnya anggaran setiap organisasi perangkat daerah, tetapi juga kualitas belanjanya.
“Sebagai anggota Banggar, tentu yang akan kita dalami adalah apakah postur anggaran ini sudah benar-benar mencerminkan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Bukan sekadar berapa anggaran yang dibelanjakan, tetapi apa hasil yang akan diperoleh masyarakat dari anggaran tersebut,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltara dalam Nota Keuangan menetapkan lima prioritas belanja, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan konektivitas dan infrastruktur wilayah, penguatan ekonomi rakyat dan ketahanan pangan, percepatan pembangunan kawasan perbatasan, serta pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran.
Nasir menilai arah prioritas tersebut perlu diterjemahkan secara nyata ke dalam alokasi program dan kegiatan.
“Kalau penguatan ekonomi rakyat disebut sebagai prioritas, maka nanti harus terlihat anggarannya. Kalau kawasan perbatasan menjadi prioritas, juga harus tergambar dalam program. Jangan sampai prioritas hanya kuat dalam narasi, tetapi lemah ketika kita melihat rincian anggarannya,” kata Nasir.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan APBD Perubahan memiliki waktu yang relatif singkat menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.
Karena itu, menurut Nasir, pemerintah harus memastikan kegiatan yang dimasukkan dalam perubahan anggaran benar-benar memiliki kesiapan untuk dilaksanakan.
“Waktu pelaksanaan APBD Perubahan ini pendek. Maka program yang ditetapkan harus realistis, siap dilaksanakan dan manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat. Jangan hanya mengejar serapan anggaran di akhir tahun, tetapi kualitas hasilnya harus tetap menjadi perhatian,” ujarnya.
Nasir menegaskan bahwa DPRD melalui komisi maupun Badan Anggaran akan melakukan pendalaman terhadap rincian perubahan APBD tersebut sebelum nantinya ditetapkan bersama pemerintah daerah.
“Kita ingin APBD Perubahan ini tetap sehat secara fiskal, tetapi pada saat yang sama tetap memiliki keberpihakan yang nyata terhadap pelayanan dasar, ekonomi rakyat, pemerataan pembangunan dan masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan keterbatasan anggaran yang ada, setiap rupiah harus menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kaltara,” pungkas Muhammad Nasir.





