NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Nunukan memanfaatkan layanan terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk melengkapi legalitas usaha mereka, selama dua hari pelaksanaan Selasa dan Rabu (30 Juni – 1 Juli 2026), sekitar 60 pelaku usaha datang untuk mengurus berbagai dokumen penting, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pendaftaran E-Katalog, hingga sertifikasi halal, di UKM Center.
Kegiatan yang difasilitasi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan ini merupakan hasil kolaborasi bersama Kantor Pajak Pratama Nunukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Nunukan.
Beragam jenis usaha turut memanfaatkan layanan tersebut, di antaranya pedagang makanan dan minuman, penjual sayur, buah, kue, ikan, tukang cukur rambut, pemilik bengkel, hingga penjual es kelapa.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Muktar, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan para pelaku UMKM memiliki legalitas usaha yang lengkap sekaligus telah terdata dalam basis data UMKM Kabupaten Nunukan.
“Pelaku usaha yang datang kami pastikan terlebih dahulu apakah usahanya sudah masuk dalam database UMKM. Selanjutnya kami cek apakah mereka sudah memiliki NIB dan NPWP, jika belum, petugas yang kami siapkan langsung membantu proses pendaftarannya di lokasi,” ujarnya, Rabu (1/07/2026).
Menurut Muktar, kelengkapan administrasi menjadi modal penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Selain memudahkan dalam mengakses berbagai program pemerintah, legalitas usaha juga menjadi salah satu persyaratan ketika mengajukan pembiayaan atau Kredit Usaha Mikro.
Ia menjelaskan, dinas hanya berperan membantu pelaku usaha melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan. Sementara penilaian terhadap kelayakan penerima pembiayaan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak perbankan.
“Kalau nanti mereka mengajukan Kredit Usaha Mikro Energi Baru, kewenangan sepenuhnya ada di BPD Kaltimtara, kami hanya membantu melengkapi administrasi agar persyaratan mereka terpenuhi, kami tidak bisa mengintervensi ataupun memberikan rekomendasi bahwa seseorang pasti akan menerima kredit, karena seluruh penilaian kelayakan tetap dilakukan oleh pihak bank,” jelasnya.
Melalui layanan terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha secara lengkap sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, serta lebih mudah memperoleh akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendampingi UMKM agar terus tumbuh dan naik kelas melalui kemudahan layanan perizinan yang cepat, gratis, dan terintegrasi. (Adv)





