H. Akbar Ali Sosialisasikan Perda RPJPD Kaltara 2025–2045 di Nunukan

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Akbar Ali, S.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2045. Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu rumah warga Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, pada Senin (16/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, H. Akbar Ali menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2024 menetapkan RPJPD 2025–2045 sebagai dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam mewujudkan pembangunan Kalimantan Utara yang berkelanjutan, maju, dan makmur.

“RPJPD ini memuat visi, misi, sasaran pokok, serta arah kebijakan pembangunan daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang program pembangunan jangka panjang,” ujar Akbar Ali di hadapan masyarakat yang hadir.

Ia menambahkan, RPJPD Kalimantan Utara 2025–2045 memiliki sejumlah poin penting yang menjadi arah pembangunan daerah ke depan. Salah satunya adalah menjadikan dokumen ini sebagai landasan pembangunan berkelanjutan dengan mengoptimalkan berbagai potensi daerah, terutama di wilayah perbatasan.

Selain itu, tema pembangunan yang diusung dalam RPJPD tersebut adalah “Sinergi untuk Mewujudkan Kalimantan Utara yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.”

Dalam pelaksanaannya, fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, perlindungan tenaga kerja, serta penguatan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta.

Menurut Akbar Ali, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami arah pembangunan jangka panjang daerah serta turut berperan aktif dalam mendukung program pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah daerah.

“Dokumen RPJPD ini menjadi acuan utama bagi visi pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(Adv)