Harga TBS Sudah Ditetapkan, Nasir: Pemerintah Harus Pastikan Penerapannya di Lapangan

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, perwakilan perusahaan kelapa sawit (PKS), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), serta unsur terkait lainnya menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Periode I Agustus 2026, Selasa (4/8/2026), di Hotel Padma, Tarakan.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P, Kabid Perkebunan Muhtari, Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kaltara, perwakilan PKS, APKASINDO, serta undangan lainnya.

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Anggota Komisi II DPRD Kaltara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., menegaskan bahwa penetapan harga TBS tidak boleh sekadar menjadi agenda rutin administratif. Menurutnya, forum tersebut harus benar-benar menjadi instrumen untuk memastikan petani memperoleh harga yang adil dan layak.

“Yang harus menjadi perhatian kita bukan hanya berapa angka harga TBS yang ditetapkan, tetapi apakah proses pembentukan harga itu transparan dan apakah harga tersebut benar-benar diterima petani di lapangan. Jangan sampai harga resmi bagus di atas kertas, tetapi berbeda ketika petani menjual hasil kebunnya,” tegas Nasir.

Nasir meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara memperkuat pengawasan terhadap penerapan harga TBS di tingkat pabrik. Ia juga meminta perusahaan kelapa sawit terbuka terhadap komponen pembentuk harga, termasuk data penjualan CPO dan kernel, rendemen, serta indeks K yang menjadi bagian penting dalam perhitungan harga.

Menurut Nasir, transparansi menjadi penting karena posisi tawar petani, terutama petani swadaya, masih relatif lemah. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan harga, tetapi juga harus memastikan tidak terjadi potongan ataupun praktik pembelian yang pada akhirnya merugikan petani.

“Perusahaan tentu harus tetap sehat dan memperoleh keuntungan yang wajar, tetapi petani juga harus sejahtera. Jangan keuntungan industri dibangun dengan menekan harga di tingkat pekebun. Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan kepentingan tersebut,” ujarnya.

Nasir juga mendorong penguatan kelembagaan petani melalui koperasi dan kemitraan agar semakin banyak pekebun mendapatkan akses terhadap mekanisme harga resmi. Hal ini penting karena berdasarkan keputusan penetapan, harga TBS tersebut merupakan harga di tingkat pabrik pengolahan kelapa sawit dan berlaku bagi pekebun mitra sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

Harga TBS Periode I Agustus 2026

Dalam rapat tersebut disepakati harga CPO sebesar Rp14.924,82/kg, harga kernel Rp12.939,88/kg, dengan Indeks K sebesar 87,53 persen.

Untuk pekebun mitra plasma, harga TBS ditetapkan berdasarkan umur tanaman, mulai dari Rp2.952,12/kg untuk tanaman umur 3 tahun, kemudian meningkat hingga harga tertinggi Rp3.402,26/kg untuk tanaman umur 10–20 tahun. Harga tersebut berlaku untuk periode penjualan 1–15 Agustus 2026.

Sementara untuk pekebun mitra swadaya, harga ditetapkan berdasarkan komposisi varietas Tenera dan Dura. Harga tertinggi sebesar Rp3.110,93/kg untuk komposisi 100 persen Tenera, sedangkan pada komposisi 40 persen Tenera dan 60 persen Dura ditetapkan sebesar Rp2.983,61/kg. Ketentuan harga mitra swadaya berlaku sejak ditetapkan hingga penetapan harga berikutnya.

Nasir berharap hasil penetapan tersebut segera disosialisasikan secara luas kepada petani dan benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang terkait.

“Petani sawit adalah bagian penting dari ekonomi Kalimantan Utara. Ketika harga TBS sehat dan petani mendapatkan haknya secara adil, daya beli masyarakat meningkat dan ekonomi daerah ikut bergerak. Karena itu, harga yang sudah disepakati jangan hanya berhenti di meja rapat. Kita harus kawal sampai ke kebun dan pabrik agar benar-benar dirasakan petani,” pungkas Muhammad Nasir.