NARASI POSITIF.com, KALTARA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Menurutnya, Perda RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan menjadi pedoman strategis dalam mengatur pemanfaatan ruang serta pengembangan wilayah secara berkelanjutan di Kalimantan Utara.
“melalui Perda RTRW, pemerintah dapat memastikan pembangunan infrastruktur, penataan kawasan, hingga pengembangan ekonomi berjalan secara terarah dan terintegrasi” ujar Arming, pada Selasa (24/3/2026)
Ia juga menekankan bahwa keberadaan RTRW menjadi acuan jangka panjang dalam pembangunan daerah, sehingga setiap program yang dijalankan tidak bertentangan dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Selain itu, Arming mengingatkan bahwa pemahaman terhadap RTRW tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Keterlibatan publik dinilai penting dalam mendukung serta mengawasi pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya Perda RTRW yang kuat dan dipahami bersama, diharapkan pembangunan di Kalimantan Utara dapat berjalan lebih tertata, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut.(Adv)





