NARASI POSITIF.com, KALTARA – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong peningkatan minat baca masyarakat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perbukuan dan budaya literasi.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, DPRD Kaltara menilai keberadaan regulasi tersebut penting sebagai payung hukum dalam memperkuat budaya literasi di daerah. Raperda ini juga diharapkan mampu menjadi dasar pengembangan program literasi yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Muhammad Hatta, menyampaikan bahwa Raperda ini menjadi momentum untuk meningkatkan keseriusan semua pihak dalam membangun budaya membaca di Kalimantan Utara.
“dengan adanya regulasi yang jelas, berbagai upaya peningkatan literasi masyarakat dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terukur.
Selain itu, Raperda tersebut tidak hanya mengatur aspek perbukuan, tetapi juga mencakup penguatan budaya literasi secara luas, termasuk mendorong keterlibatan masyarakat, sekolah, hingga komunitas dalam membangun kebiasaan membaca” ujar Muhammad Hatta, pada Kamis (25/3/2026)
DPRD Kaltara juga melibatkan kalangan akademisi dan tim pakar dalam proses penyusunan guna memastikan substansi Raperda lebih komprehensif dan aplikatif.
Melalui regulasi ini, DPRD berharap minat baca masyarakat Kalimantan Utara dapat meningkat, sekaligus mendukung penguatan kualitas sumber daya manusia di daerah.(Adv)





