Muhammad Nasir Soroti Pentingnya Raperda Koperasi dan Usaha Kecil, Dorong CSR Perusahaan Lebih Berdampak Nyata 

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka memperkuat substansi Raperda Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Kunjungan ini juga menjadi momentum strategis untuk menggali praktik terbaik terkait pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) agar lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Ketua DPRD Kaltara dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa kontribusi perusahaan melalui program CSR harus mampu memberikan dampak langsung dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Menurutnya, selama ini masih banyak program CSR yang belum terkoordinasi dengan baik sehingga kurang optimal dalam mendorong pembangunan daerah.

Ia jga menekankan pentingnya regulasi daerah yang mampu mengintegrasikan program CSR dengan kebutuhan riil masyarakat, termasuk dalam mendukung penguatan sektor koperasi dan usaha kecil sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

Sementara itu, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M, selaku Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara yang membidangi pembahasan Raperda Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini sangat mendesak dan strategis bagi masa depan ekonomi daerah.

“Raperda ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keberpihakan nyata negara terhadap koperasi dan pelaku usaha kecil. Kita ingin memastikan mereka tidak hanya bertahan, tetapi mampu tumbuh dan naik kelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pelaku usaha kecil dan koperasi masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan akses permodalan, pasar, hingga perlindungan hukum. Oleh karena itu, melalui Raperda ini, DPRD Kaltara ingin menghadirkan kebijakan yang komprehensif, mulai dari kemudahan perizinan, pendampingan, hingga penguatan akses pembiayaan dan pemasaran.

Lebih lanjut, Nasir menambahkan bahwa integrasi program CSR perusahaan dengan pengembangan koperasi dan usaha kecil merupakan langkah strategis yang harus diakomodasi dalam regulasi daerah.

“Kita dorong agar CSR perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi dengan program pemberdayaan koperasi dan UMKM. Dengan begitu, dampaknya akan lebih terarah, terukur, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara nyata,” tegasnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkaya substansi Raperda yang tengah dibahas, sekaligus memperkuat sinergi antar daerah dalam menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat dan berkelanjutan.