Muhammad Nasir Pimpin Pembahasan Raperda Pertanian Berkelanjutan, Dorong Perlindungan Petani dan Penguatan Kemitraan

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Pansus II terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pertanian Berkelanjutan. Rapat lanjutan yang digelar di Kantor DPRD Kaltara pada Selasa (9/6/2026) dipimpin langsung oleh Muhammad Nasir, S.Pi., M.M, selaku Wakil Ketua Pansus II.

Turut hadir dalam pembahasan tersebut unsur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, DPMPTSP Provinsi Kaltara, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara.

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Dalam rapat tersebut, Pansus II membahas sejumlah pasal penting yang berkaitan dengan pembenihan, budidaya, pembangunan perkebunan berkelanjutan, tata ruang, perizinan usaha perkebunan, hingga hilirisasi hasil perkebunan.

Muhammad Nasir menegaskan bahwa Raperda ini harus mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi petani dan pelaku usaha pertanian di Kalimantan Utara.

Menurutnya, salah satu isu penting yang dibahas adalah perlindungan petani melalui penguatan sistem pembenihan. Pansus mendorong agar penggunaan benih unggul bersertifikat dapat didukung dengan pengawasan yang kuat untuk mencegah beredarnya benih ilegal dan benih palsu yang merugikan petani.

Selain itu, Pansus juga membahas penguatan kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat agar hubungan yang terbangun tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi petani.

“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kemitraan yang sehat, penyerapan tenaga kerja lokal, dan dukungan terhadap pembangunan daerah,” kata Nasir.

Pansus II juga memberikan perhatian terhadap hilirisasi sektor perkebunan sebagai salah satu strategi meningkatkan nilai tambah komoditas daerah dan memperkuat perekonomian Kalimantan Utara.

Muhammad Nasir menambahkan bahwa pembahasan internal Raperda saat ini telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan selesai dalam pekan ini.

“InsyaAllah pembahasan internal segera rampung. Setelah itu kami akan melanjutkan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum wilayah Kalimantan di Samarinda sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya.

Raperda Pembangunan Pertanian Berkelanjutan diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu mewujudkan sektor pertanian dan perkebunan yang produktif, berkelanjutan, berdaya saing, dan berpihak kepada petani Kalimantan Utara.