Muhammad Nasir Pimpin Pembahasan Pasal Krusial Raperda Pertanian Berkelanjutan, Pekan Depan Masuk Tahap Harmonisasi

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M, memimpin rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pertanian Berkelanjutan di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (9/6/2026).

Pansus menargetkan pembahasan internal dapat dituntaskan pekan ini sebelum diajukan ke tahap harmonisasi pada pekan depan.

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam rapat tersebut, Pansus II membahas sejumlah pasal yang dinilai menjadi inti dari arah pembangunan pertanian dan perkebunan di Kalimantan Utara. Di antaranya menyangkut sistem pembenihan, budidaya perkebunan, pembangunan perkebunan berkelanjutan, perizinan usaha perkebunan, kesesuaian pemanfaatan ruang, pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan, hingga penguatan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.

Muhammad Nasir menjelaskan bahwa salah satu pembahasan yang mendapat perhatian khusus adalah penguatan sistem pembenihan, karena kualitas benih menjadi faktor utama yang menentukan produktivitas dan keberhasilan usaha pertanian maupun perkebunan.

“Pansus memberikan perhatian serius terhadap aspek pembenihan, mulai dari penggunaan benih unggul bersertifikat, pengawasan terhadap peredaran benih ilegal, perlindungan petani dari benih palsu, hingga penguatan penangkar benih lokal. Ini menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan pertanian berkelanjutan,” ujar Nasir.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya prinsip perkebunan berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan petani, kelestarian lingkungan, serta pencegahan konflik lahan.

Menurut Nasir, Pansus II juga mendorong agar Raperda ini mampu memperkuat posisi petani dalam kemitraan dengan perusahaan perkebunan, termasuk memastikan adanya kepastian pembinaan, akses pembiayaan, pendampingan kelembagaan, dan jaminan pemasaran hasil produksi masyarakat.

Tidak kalah penting, pembahasan turut menyentuh aspek hilirisasi hasil perkebunan agar Kalimantan Utara tidak hanya menjadi daerah penghasil bahan mentah, tetapi juga mampu mengembangkan industri pengolahan yang menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami ingin Raperda ini benar-benar menjadi payung hukum yang mampu mendorong pertanian dan perkebunan yang maju, modern, berkelanjutan, dan berpihak kepada petani. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat meningkat, investasi tetap tumbuh, dan lingkungan tetap terjaga,” tegas politisi PKS tersebut.

Nasir menambahkan, pembahasan internal Raperda saat ini telah memasuki tahap akhir. Apabila seluruh pasal dapat diselesaikan sesuai target, maka pekan depan Raperda tersebut akan diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum wilayah Kalimantan di Samarinda untuk proses harmonisasi.

“InsyaAllah pekan ini pembahasan internal dapat kami rampungkan. Setelah itu, pekan depan akan kami ajukan ke tahap harmonisasi sebagai bagian dari penyempurnaan substansi sebelum nantinya dibahas lebih lanjut hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Raperda Pembangunan Pertanian Berkelanjutan diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sektor pertanian dan perkebunan Kalimantan Utara yang produktif, berdaya saing, ramah lingkungan, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani dan masyarakat daerah.