NARASI POSITIF.com, KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Konsultasi berlangsung di Ruang Rapat Annex Lantai 2 Kementerian Koperasi RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut diikuti pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Kaltara, Sekretariat DPRD, tenaga ahli, serta pejabat dan pegawai Kementerian Koperasi RI.
Konsultasi tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam penyempurnaan Ranperda sekaligus sebagai dokumen pendukung untuk proses fasilitasi Ranperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah substansi, antara lain kesesuaian materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi dengan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil, serta masukan dan saran penyempurnaan Ranperda sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Ketua Pansus II DPRD Kaltara Komarudin, S.Kom., M.H. mengatakan konsultasi dengan kementerian teknis diperlukan agar regulasi yang sedang disusun memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat dilaksanakan secara efektif setelah ditetapkan.
“Kami ingin Ranperda ini tidak hanya baik dari sisi regulasi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan koperasi dan usaha kecil di Kalimantan Utara. Karena itu, sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat menjadi penting,” ujar Komarudin.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara Muhammad Nasir, S.Pi., M.M. menegaskan bahwa Ranperda tersebut harus diarahkan untuk memperkuat kualitas koperasi, bukan sekadar mendorong bertambahnya jumlah koperasi.
“Kita jangan hanya bangga dengan banyaknya koperasi yang terbentuk. Ukuran keberhasilan seharusnya adalah berapa koperasi yang benar-benar aktif, sehat, melaksanakan RAT, usahanya berkembang, omzetnya meningkat dan pada akhirnya memberikan kesejahteraan kepada anggotanya,” kata Nasir.
Menurut Nasir, paradigma pemberdayaan koperasi juga perlu bergeser dari pola yang terlalu bergantung pada bantuan pemerintah menuju penguatan koperasi sebagai badan usaha yang profesional, mandiri dan berdaya saing.
“Koperasi harus kita dorong masuk ke sektor ekonomi riil. Kita perkuat manajemennya, permodalannya dan akses pasarnya. Bahkan koperasi lokal harus kita dorong masuk ke rantai pasok perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kalimantan Utara,” tegasnya.
Kalimantan Utara, lanjut Nasir, memiliki potensi besar pada sektor perkebunan, pertanian, perikanan, rumput laut, perdagangan hingga kawasan industri. Potensi ekonomi tersebut harus memberikan ruang yang lebih besar bagi koperasi dan usaha kecil masyarakat lokal.
“Petani, nelayan, pembudidaya rumput laut dan pelaku usaha kecil jangan hanya berada di bagian paling bawah dari rantai ekonomi. Koperasi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat, mulai dari penyediaan sarana produksi, pembiayaan, pengolahan hingga pemasaran hasil,” ujarnya.
Pansus II juga meminta penegasan dari Kementerian Koperasi mengenai batas kewenangan Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat agar substansi yang dimuat dalam Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Nasir menambahkan, karakteristik Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi. Kondisi geografis, biaya logistik dan karakter perekonomian masyarakat perbatasan membutuhkan kebijakan pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi daerah.
“Kami tidak ingin Perda ini nantinya hanya menjadi kumpulan norma yang bagus di atas kertas. Perda ini harus bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Target akhirnya adalah koperasi Kaltara yang sehat, mandiri, naik kelas dan menjadi kekuatan ekonomi rakyat,” pungkas Nasir.
Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi telah menerbitkan surat keterangan pelaksanaan konsultasi tertanggal 6 Agustus 2026, yang ditandatangani Asisten Deputi Pelindungan Anggota, Sahrul.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa konsultasi membahas kesesuaian materi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi dengan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil, serta masukan dan saran penyempurnaan materi Ranperda sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Surat keterangan tersebut dapat dipergunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pembahasan serta fasilitasi Ranperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus II berharap setelah seluruh tahapan pembahasan dan fasilitasi selesai, Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi payung hukum yang kuat bagi kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha kecil di Kalimantan Utara.





