DPRD Nunukan Soroti Perubahan Signifikan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-10 dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (10/8/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., M.I.Kom., didampingi Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Hj. Andi Maryati.

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Usai memimpin rapat, Arpiah mengatakan terdapat perubahan yang cukup signifikan dalam dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan 2026 dibandingkan dengan paparan sebelumnya.

Menurutnya, DPRD menghormati proses penyusunan dan penyesuaian anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Namun, perubahan tersebut perlu disertai penjelasan yang terbuka agar dapat dipahami seluruh pihak, terutama terkait dasar perubahan, pertimbangan, serta dampaknya terhadap program prioritas dan pelayanan masyarakat.

“Kami menghormati proses penyusunan dan penyesuaian KUA-PPAS yang dilakukan pemerintah daerah. Namun, ketika terjadi perubahan yang cukup signifikan dari paparan sebelumnya, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan, apa dasar perubahannya, apa pertimbangannya, dan apa dampaknya terhadap program prioritas serta pelayanan masyarakat,” ujar Arpiah.

Ia menegaskan, DPRD tidak ingin pembahasan anggaran hanya berorientasi pada angka, tetapi harus memastikan setiap rupiah APBD memiliki arah yang jelas dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

“Kami di DPRD tidak ingin pembahasan anggaran hanya berhenti pada angka-angka, tetapi harus memastikan setiap rupiah APBD memiliki arah yang jelas, sesuai prioritas pembangunan dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Nunukan,” katanya.

Dalam rancangan perubahan KUA 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,766 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp64,59 miliar, setara 3,53 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Arpiah menjelaskan, sumber pendapatan daerah masih didominasi dana transfer. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait formula bagi hasil serta Transfer ke Daerah (TKD).

Sejumlah arah kebijakan pendapatan juga disiapkan, di antaranya memperluas basis data pajak dan retribusi, melakukan validasi objek serta wajib pajak dan retribusi, meningkatkan pelayanan pembayaran, serta memperkuat sistem pemungutan berbasis teknologi informasi.

Selain itu, pemerintah daerah didorong meningkatkan pembinaan dan penyuluhan kepada wajib pajak dan retribusi, menerapkan reward and punishment, serta memperkuat penegakan hukum terhadap kepatuhan pembayaran.

Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jasa giro dan deposito kas daerah, serta pemanfaatan aset daerah juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan pendapatan.

Arpiah menegaskan, DPRD akan mencermati seluruh perubahan dalam dokumen KUA dan PPAS secara objektif serta meminta penjelasan kepada pemerintah daerah agar proses penganggaran berjalan transparan dan akuntabel.

“Kita ingin proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel, sesuai ketentuan, dan yang paling penting berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.