Arpiah Jalin Koordinasi Soal Mekanisme Cuti Kampanye Anggota DPRD

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, Nunukan: Wakil Ketua sementara DPRD Nunukan, Arpiah, mengungkapkan pihaknya akan menjalin koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan terkait mekanisme cuti anggota DPRD Nunukan yang mengikuti kampanye pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Perlu sharing lebih lanjut, masih ada point yang dipertanyakan dalam pelaksanaan cuti kampanye, diantaranya pemberian sanksi dan kejelasan mekanisme cuti mengingat anggota DPRD Nunukan tetap harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya” Ujar, Arpiah, pada Minggu (7/10/2024).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan larangan pejabat daerah yang kampanyekan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah tanpa surat cuti diatur dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Salah satu pejabat daerah yang dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah DPRD. Sehingga Anggota DPRD yang mau kampanyekan Paslon wajib ajukan cuti ke pimpinan DPRD,” Ujar Moch Yusran.

Lebih lanjut Yusran mengungkapkan, bahwa selama cuti diluar tanggungan negara, anggota DPRD tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara.

Dia menjelaskan cuti yang diajukan Anggota DPRD Nunukan kepada pimpinannya bersifat tentatif. Mengingat fungsi DPRD sebagai wakil rakyat harus tetap berjalan.

“Ada Anggota DPRD Nunukan yang punya izin cuti dua minggu, tapi ketika ada hal yang krusial di kantornya, yang bersangkutan bisa ajukan kembali agar izin cuti dicabut. Fungsi DPRD harus tetap jalan, tidak harus cuti dua bulan,” ucapnya.

Yusran menegaskan bahwa Anggota DPRD Nunukan yang tidak taat pada aturan tersebut bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Ada pidananya itu. Ketika masyarakat melaporkan Anggota DPRD kampanyekan Paslon, kami akan tindaklanjuti dengan mengecek surat cutinya. Kalau tidak ada bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Bahkan kata Yusran, Paslon juga dapat dijerat Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bila melibatkan pejabat daerah dalam kegiatan kampanye.

“Jadi ada dua potensi pelanggaran, Paslonnya sendiri dan Anggota DPRD yang kampanyekan Paslon tanpa surat cuti,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan