NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Petugas kepolisian menemukan 10 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bruto ± 1,16 (satu koma enam belas) gram, Saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Sei Kebakil RT 009 Desa Setabu Kecamatan Sebati Barat. Sabtu (5/10/2024) pukul 20.25 WITA.
Penggerebekan berawal saat Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi terkait adanya seseorang laki – laki yang diduga sering melakukan transaksi jual beli Narkotika Gol 1 jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sei. Kebakil RT. 009 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
Kedua tersangka yang merupakan pengguna sekaligus pengedar barang haram tersebut diketahui berinisial A inisial S beralamat di Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas SIK, melalui Kasi Humas Ipda Zainal Yusuf, membenarkan mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba.
Ipda Zainal menjelaskan, pada saat akan diamankan petugas melihat A sempat membuang sebuah kemasan yang terbungkus kertas warna kuning melalui jendela.
“Saat kemasan yang dibuang oleh A dibuka didalamnya berisi sabu sebanyak 10 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil,” kata Ipda Zainal, pada Senin (7/10/2024).
Selanjutnya dikatakan dari keterangan awal tersangka A mendapatkan sabu tersebut dari tersangka S, kemudian S menerangkan bahwa sabu tersebut di beli seharga Rp. 1,1 juta dari seseorang yang berada di wilayah Sungai Melayu Malaysia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bruto ± 1,16 (satu koma enam belas) gram, 1 (satu) lembar potongan kertas warna kuning, 2 (dua) buah penjepit terbuat dari Bambu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari kertas, Uang tunai sebesar Rp.800 ribu, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk VIVO milik A, serta 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk VIVO Milik S. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua tersangka kami tahan di Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.