NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nunukan. Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (15/6/2026).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., M.I.Kom., mengatakan dalam rapat paripurna tersebut disampaikan lima rancangan peraturan daerah yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
Menurutnya, lima Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan dua Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan.
Arpiah menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan bagian penting dalam tahapan pembentukan regulasi daerah yang bertujuan mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat.
“Melalui pembahasan yang konstruktif dan kolaboratif antara legislatif dan eksekutif, diharapkan setiap Ranperda yang diajukan dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, bermanfaat, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Nunukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan peraturan daerah yang berkualitas menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan para undangan terkait.
Melalui pembahasan lima Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nunukan diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menghadirkan regulasi yang mampu mendukung kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





