Fraksi PKS Dorong Regulasi Daerah Berorientasi pada Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Rakyat

oleh
oleh

RRI.CO.ID, Nunukan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Nunukan mendukung pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Nunukan, namun meminta agar regulasi yang disusun benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., M.I.Kom., usai penyampaian pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, pada Selasa (23/6/2026).

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Menurut Arpiah, Fraksi PKS menerima dan mendukung pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda, serta Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah.

“Ketiga Ranperda ini penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan profesionalisme BUMD, dan mengoptimalkan investasi daerah dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arpiah.

Meski demikian, PKS meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan lebih rinci terkait manfaat yang akan dihasilkan dari setiap perubahan regulasi, termasuk potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi aset daerah, serta target kinerja yang ingin dicapai.

Terkait perubahan status Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi Perseroda, PKS menilai perubahan tersebut harus diikuti dengan pembenahan tata kelola dan peningkatan profesionalisme perusahaan agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah.

Sementara pada Ranperda Investasi Pemerintah Daerah, PKS menekankan pentingnya kejelasan target dan indikator keberhasilan setiap penyertaan modal yang dilakukan pemerintah daerah, khususnya terhadap Perumda Air Minum Tirta Taka.

Menurut Arpiah, tambahan penyertaan modal harus berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan air bersih, perluasan cakupan layanan, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Di akhir pandangannya, PKS mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh proses pembahasan dan pengesahannya, tetapi juga oleh implementasi yang efektif dan konsisten.

“Peraturan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kesiapan anggaran, sumber daya manusia, serta koordinasi antar instansi menjadi faktor penting agar regulasi yang disusun dapat berjalan optimal,” tutupnya.