Pj. Sekda Nunukan Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh
oleh

NARAS POSITIF.com, NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Drs. H. Raden Iwan Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Nunukan dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Nunukan, dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, Rabu (15/7/2026).

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Dalam penyampaiannya, Pj. Sekretaris Daerah membacakan nota penjelasan Bupati Nunukan yang menegaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menyampaikan Ranperda tersebut kepada DPRD pada 30 Juni 2026 beserta LKPD Audited Tahun Anggaran 2025 yang memuat seluruh komponen laporan keuangan pemerintah daerah.

Disampaikan pula bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Berkat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, Kabupaten Nunukan kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Pada Tahun Anggaran 2025, APBD Kabupaten Nunukan ditetapkan sebesar Rp2,152 triliun.

Dari target pendapatan daerah sebesar Rp1,893 triliun, realisasinya mencapai Rp1,830 triliun atau 96,64 persen. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,876 triliun atau 87,17 persen dari total anggaran sebesar Rp2,152 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA terealisasi sebesar Rp259,08 miliar atau 100 persen.

Melalui nota penjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap DPRD dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif dalam pembahasan Ranperda sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan APBD. Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, masyarakat, serta insan pers atas dukungan, sinergi, dan fungsi kontrol yang telah diberikan selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah juga menyampaikan pengantar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,421 triliun yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Nilai tersebut belum termasuk alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD), serta Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam rancangan tersebut diproyeksikan terjadi defisit anggaran sebesar Rp25 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama sehingga pembiayaan netto sepenuhnya digunakan untuk menutup defisit anggaran. Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan memperhatikan dinamika perekonomian nasional maupun regional.

Kebijakan fiskal daerah disusun secara optimis, adaptif, dan realistis dengan mengedepankan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), prioritas belanja pada pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, serta pengelolaan pembiayaan yang terukur untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Adapun prioritas pembangunan Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur konektivitas untuk membuka keterisolasian wilayah, serta pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja melalui pemberdayaan UMKM dan penguatan ekonomi kerakyatan.

Mengakhiri penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, meskipun di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah dan meningkatnya kebutuhan pembangunan.(Adv)