Polres Nunukan Tempatkan di Ruang Khusus, Ibu Hamil Tersangka Narkoba

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Polres Nunukan menempatkan di ruang khusus terhadap tersangka pengedar Narkoba yang sedang hamil.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MS (38) tertangkap tangan memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 103, 81 gram.

“Tersangka ditempatkan di sel khusus terpisah dari tahanan lainnya karena sedang hamil 7 bulan. Ia tercatat sebagai warga Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, kata kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas pada, Senin (14/04/2025).

Penangkapan ibu hamil tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dengan tersangka RH dan MA dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 106,36 gram.

Sejak diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan, penyidik telah memberikan perlakuan khusus kepada MS dengan mengedepankan rasa kemanusian dan memperhatikan kesehatan ibu dan bayi dalam kandungannya.

“Penanganan tahanan hamil berbeda dengan tahanan lain. Kami berikan kebijakan sel khusus lebih representatif karena diperkirakan 2 bulan lagi melahirkan,” ucapnya.

Terhadap kesehatan tersangka, Boni menuturkan bahwa Polres Nunukan memiliki klinik sendiri yang dapat memberikan pemeriksaan kesehatan, namun begitu penanganan medis di tingkat klinik terbatas.

Untuk itu, Polisi akan memberikan penanganan khusus apabila tahanan memerlukan untuk pemeriksaan kandungan di Puskesmas atau rumah sakit dengan cara pengawalan ketat oleh Polwan selama berada diluar lingkup Polres Nunukan.

“Klinik Polres ada dokter dan perawat, tapi nanti ketika memasuki waktu persalinan mungkin perlu penanganan dokter kandungan dari Puskesmas atau rumah sakit,” tutupnya.