15 Pengedar Narkoba diamankan Polres Nunukan

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Sebanyak 15 tersangka dalam kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan oleh Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, dari 15 tersangka ditemukan sebanyak 1,7 kilogram narkoba.

Barang bukti tersebut telah dimusnahkan, merupakan hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Nunukan periode Februari hingga April 2025 dengan jumlah 8 laporan polisi.

“Dari 15 tersangka ini terdapat 2 orang perempuan 12 orang laki-laki dan 1 orang laki-laki warga asing,” ujar AKBP Bonifasius Rumbewas dalam kegiatan press release pemusnahan barang bukti sabu, di Mako Polres Nunukan, pada Senin (14/04/2025).

Pemusnahan sabu disaksikan oleh Kepala Bea dan Cukai Nunukan, Danang Eko Bintoro, perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri Nunukan, Lanal Nunukan, Kodim 0911/NNK, dan perwakilan BNNK Nunukan.

“Dari total barang bukti 1,716,93, kita telah sisihkan 0,95 gram untuk pembuktian di Pengadilan dan 0.95 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik,” ucapnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan seluruh tersangka saat ini masih dalam penyelidikan.

“Keberhasilan ini berkat kerjasama semua pihak, termasuk keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dugaan peredaran di wilayahnya,” tutupnya.