Sosialisasikan Sistem PAB, Pelaku Usaha Wajib Kuasai Pelaporan Digital

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar Coaching Clinic Implementasi Perdagangan Antar Pulau Barang (PAB) di Lenfin Resto, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem pelaporan digital perdagangan antar pulau yang kini wajib diterapkan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) turut mendampingi kegiatan tersebut. Kepala Bidang Perdagangan DKUKMPP, Dior F.M., hadir mewakili Kepala Dinas.

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Perdagangan Antar Pulau Barang (PAB), khususnya di Kabupaten Nunukan yang memiliki pelabuhan strategis dan telah diwajibkan menggunakan sistem pelaporan berbasis aplikasi PAB.

Peserta kegiatan terdiri atas pelaku usaha, perusahaan pelayaran pemilik muatan (cargo owner), perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT), serta perusahaan bongkar muat (PBM) yang melakukan aktivitas distribusi barang antar pulau di wilayah Kabupaten Nunukan. Narasumber berasal dari Kementerian Perdagangan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), serta Kementerian Keuangan yang mengelola sistem National Single Window (NSW).

Kepala Bidang Perdagangan DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Dior F.M., menjelaskan bahwa seluruh barang yang masuk maupun keluar dari Kabupaten Nunukan nantinya wajib tercatat dalam aplikasi PAB.

“Setiap pengiriman barang akan memiliki Nomor PAB yang menjadi identitas dalam sistem. Nomor tersebut akan memuat informasi mengenai pemilik barang (cargo owner), pengirim (shipper), serta data pendukung lainnya,” ujarnya, pada Kamis malam (2/7/2026)

Menurut Dior, sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan sekaligus melatih pelaku usaha agar mampu menggunakan aplikasi PAB secara mandiri sehingga dapat memperoleh Nomor PAB sebagai syarat utama pengiriman barang.

“Seluruh proses dilakukan secara daring. Pelaku usaha harus memahami tata cara pengisian data agar Nomor PAB dapat diterbitkan. Tanpa Nomor PAB, proses pengiriman barang tidak dapat dilakukan,” katanya.

Penerapan sistem PAB mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025.

Melalui sistem tersebut, seluruh barang yang diperdagangkan antar pulau, baik hasil produksi dalam negeri, hasil sumber daya alam, barang impor, maupun barang tujuan ekspor, akan terdokumentasi secara terintegrasi.

Nomor PAB juga menjadi dokumen acuan dalam penerbitan izin masuk barang ke pelabuhan, shipping instruction, hingga dokumen keberangkatan kapal. Pelaku usaha yang tidak menggunakan sistem PAB dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Coaching Clinic dipimpin langsung oleh tim dari Kementerian Perdagangan bersama PT Pelindo sebagai operator layanan kepelabuhanan dan pengiriman kontainer. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 60 pelaku usaha yang beraktivitas di sektor perdagangan dan logistik.

Adapun pelabuhan yang menjadi lokasi penerapan sistem PAB di Kabupaten Nunukan adalah Pelabuhan Tunon Taka yang melayani kegiatan bongkar muat perdagangan antar pulau sekaligus aktivitas ekspor.(Adv)