NARASI POSITIF.com, KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti draf regulasi yang dinilai masih terlalu umum dan belum menyentuh persoalan riil masyarakat desa.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Kota Tarakan, Kamis (5/3/2026), dipimpin Ketua Pansus III Arming bersama anggota lainnya, di antaranya Yancong dan Hendri Tuwi. Pertemuan tersebut turut menghadirkan tim pakar serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dinamika pembahasan mengemuka saat Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, menyampaikan interupsi terkait substansi dalam draf Raperda yang dinilai belum mengakomodasi persoalan konkret di lapangan.
Rismanto menegaskan, regulasi yang tengah disusun harus mampu menjadi solusi nyata bagi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat desa, terutama di wilayah dengan jumlah desa terbanyak seperti Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.
Menurutnya, berbagai konflik yang kerap terjadi di desa, mulai dari sengketa lahan dengan perusahaan kelapa sawit hingga persoalan tapal batas wilayah, perlu diakomodasi secara jelas dalam regulasi tersebut.
“Kami melalui kegiatan reses mendengar langsung aspirasi masyarakat. Konflik desa dengan perusahaan, sengketa lahan, hingga persoalan tapal batas wilayah harus masuk dalam regulasi ini. Jangan hanya menggunakan kata-kata yang bersifat umum,” tegas Rismanto.
Politisi Partai NasDem itu menilai, jika Raperda hanya memuat norma yang terlalu umum, maka keberadaannya tidak akan memberikan nilai tambah dibanding regulasi sebelumnya.
Ia pun mendorong tim penyusun agar merumuskan pasal-pasal yang lebih spesifik dan mampu menjawab kondisi sosiologis masyarakat di lapangan, sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.
Menanggapi hal tersebut, Tim Penyusun Akademik Naskah Raperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Aditia Syaprillah, mengakui bahwa regulasi yang terlalu umum kerap sulit diterapkan dalam menyelesaikan persoalan teknis di lapangan.
Ia menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari DPRD untuk memperkaya materi serta mempertajam substansi pasal dalam draf Raperda tersebut.
“Memang benar, regulasi yang terlalu umum seringkali tidak efektif ketika berhadapan dengan persoalan konkret seperti sengketa lahan sawit atau tapal batas wilayah. Jika diperlukan, kami siap merumuskan norma baru yang lebih protektif terhadap hak masyarakat lokal,” ujar Aditia.
Menurutnya, fokus utama tim penyusun saat ini adalah memastikan regulasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen hukum yang solutif dan implementatif bagi daerah dengan karakteristik kompleks seperti Nunukan dan Malinau.
Tim penyusun akademik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara untuk menyelaraskan berbagai masukan tersebut ke dalam rumusan pasal sebelum Raperda memasuki tahap finalisasi.(Adv)





