Muhammad Nasir : Pansus II DPRD Kaltara Siap Lanjutkan Harmonisasi Raperda Koperasi dan Usaha Kecil

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyatakan siap melanjutkan tahapan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil setelah pembahasan pasal per pasal resmi dituntaskan hari ini.

Pembahasan lanjutan dimulai dari Pasal 56 hingga selesai bersama sejumlah OPD terkait. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus II Komarudin, S.Kom., M.H., dan selanjutnya dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir.

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Turut hadir anggota pansus Adinata, Maslan Abdul Latif, dan H. Rakhmad Sewa, serta OPD terkait di antaranya Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltara, DPMPTSP Provinsi Kaltara, dan Biro Hukum Provinsi Kaltara.

Dalam rapat tersebut, pansus membahas sejumlah poin strategis terkait penguatan koperasi dan usaha kecil, termasuk kemudahan perizinan, dukungan pembiayaan, pelindungan usaha, penguatan kemitraan, peningkatan kapasitas SDM, hingga dukungan pemasaran dan digitalisasi usaha.

Muhammad Nasir menyampaikan rasa syukurnya karena pembahasan substansi Raperda dapat diselesaikan dengan baik.

“Alhamdulillah hari ini kita telah menyelesaikan pembahasan pasal per pasal Raperda kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. Ini merupakan langkah penting agar kita memiliki regulasi yang benar-benar berpihak kepada ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi koperasi dan pelaku usaha kecil di daerah.

“Jangan sampai koperasi dan usaha kecil berjalan sendiri tanpa dukungan regulasi yang kuat. Mereka harus dibantu, diberdayakan, dan diberikan ruang untuk berkembang,” tegasnya.

Ia menambahkan, tahapan berikutnya yang akan dilakukan oleh pansus adalah mengajukan harmonisasi ke Kanwil Kementerian Hukum wilayah Kalimantan yang berkedudukan di Samarinda sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi perda.