NARASI POSITIF.com, KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara akhirnya menuntaskan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, dalam rapat lanjutan yang digelar hari ini bersama OPD terkait.
Pembahasan lanjutan dimulai dari Pasal 56 hingga pasal terakhir. Rapat pembahasan dibuka langsung oleh Ketua Pansus II, Komarudin, S.Kom., M.H., kemudian jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir.
Turut hadir anggota pansus lainnya yakni Adinata, Maslan Abdul Latif, dan H. Rakhmad Sewa. Selain itu hadir pula sejumlah OPD terkait di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kaltara, DPMPTSP Provinsi Kaltara, serta Biro Hukum Provinsi Kaltara.
Dalam pembahasan tersebut, pansus mendalami berbagai substansi penting terkait penguatan koperasi dan usaha kecil di Kalimantan Utara. Beberapa poin yang dibahas meliputi kemudahan akses perizinan dan pembiayaan, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kecil, penguatan kemitraan usaha, pemberdayaan SDM koperasi dan UMKM, hingga dukungan pemasaran dan digitalisasi usaha.
Muhammad Nasir mengatakan, rampungnya pembahasan pasal per pasal ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan payung hukum yang benar-benar berpihak kepada koperasi dan usaha kecil.
“Alhamdulillah hari ini pembahasan pasal per pasal Raperda tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil telah selesai kami tuntaskan. Kita ingin regulasi ini nantinya benar-benar memberikan manfaat nyata dan keberpihakan kepada masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan, koperasi dan usaha kecil merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Kita berharap perda ini nantinya mampu memperkuat koperasi dan UMKM lokal agar naik kelas, lebih mandiri, serta mampu bersaing di tengah tantangan ekonomi saat ini,” lanjutnya.
Muhammad Nasir menambahkan, tahapan berikutnya setelah pembahasan substansi selesai adalah mempersiapkan pengajuan harmonisasi ke Kanwil Kementerian Hukum wilayah Kalimantan yang berkedudukan di Samarinda sebelum masuk ke tahapan selanjutnya.





