Muhammad Nasir Pimpin Pembahasan Akhir Raperda Koperasi dan Usaha Kecil di Pansus II DPRD Kaltara

oleh
oleh

NARASI POSITIF.com, KALTARA – Pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil oleh Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara resmi rampung hari ini.

Rapat lanjutan pembahasan dimulai dari Pasal 56 hingga pasal terakhir dan berlangsung bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

There is no gallery selected or the gallery was deleted.

Rapat awalnya dibuka oleh Ketua Pansus II Komarudin, S.Kom., M.H., kemudian dilanjutkan dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir.

Turut hadir dalam pembahasan tersebut anggota pansus Adinata, Maslan Abdul Latif, dan H. Rakhmad Sewa. Hadir pula Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltara, DPMPTSP Provinsi Kaltara, serta Biro Hukum Provinsi Kaltara.

Dalam pembahasan akhir itu, pansus menyoroti berbagai pengaturan strategis terkait pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, mulai dari kemudahan perizinan, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan koperasi, peningkatan kualitas SDM pelaku usaha kecil, hingga perlindungan usaha dan perluasan akses pemasaran.

Muhammad Nasir menilai, Raperda tersebut sangat penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di Kalimantan Utara.

“Keberadaan koperasi dan usaha kecil harus benar-benar dilindungi dan diberdayakan. Karena mereka adalah bagian penting dalam menopang perekonomian masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar regulasi yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Harapan kita perda ini menjadi solusi dan memberikan kemudahan nyata bagi koperasi dan pelaku usaha kecil, baik dalam hal legalitas, pembinaan, akses modal maupun pengembangan usaha,” tambahnya.

Setelah tahapan pembahasan pasal per pasal selesai, Pansus II DPRD Kaltara selanjutnya akan mempersiapkan proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum wilayah Kalimantan di Samarinda.