NARASI POSITIF.com, KALTARA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengintensifkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pada Senin hingga Selasa, 20–21 April, Pansus II DPRD Kaltara menggelar pembahasan lanjutan secara maraton di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam agenda tersebut, salah satu Raperda yang menjadi perhatian utama adalah Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan, yang saat ini telah memasuki tahap krusial, yakni pembahasan pasal per pasal.
Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai OPD leading sektor serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, guna memastikan setiap pasal yang dirumuskan memiliki kekuatan hukum yang baik sekaligus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, S.Pi, MM, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini tidak hanya bertujuan mendorong pertumbuhan sektor perkebunan, tetapi juga memastikan adanya perlindungan yang kuat terhadap masyarakat.
“Kita ingin menegaskan bahwa pembangunan perkebunan di Kaltara tidak boleh hanya berorientasi pada investasi. Raperda ini harus mampu melindungi masyarakat setempat, termasuk masyarakat hukum adat, agar tidak dirugikan dalam proses pengelolaan lahan dan usaha perkebunan,” tegas Muhammad Nasir.
Menurutnya, selama ini sektor perkebunan kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait penguasaan lahan, konflik antara perusahaan dan masyarakat, serta ketimpangan manfaat ekonomi.
“Karena itu, kita dorong agar dalam setiap proses perizinan dan pengembangan usaha perkebunan, harus ada penghormatan terhadap hak masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat, termasuk melalui persetujuan yang benar-benar adil dan transparan, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan pasal per pasal menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam Raperda benar-benar memberikan perlindungan nyata, bukan hanya normatif di atas kertas.
“Di tahap ini kita cermati satu per satu pasal. Kita ingin memastikan tidak ada celah yang merugikan masyarakat. Perda ini harus menjadi instrumen yang menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial,” lanjutnya.
Muhammad Nasir juga menegaskan bahwa DPRD Kaltara ingin menjadikan Raperda ini sebagai payung hukum yang kuat untuk mencegah konflik perkebunan di masa depan serta memperbaiki tata kelola yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan.
“Harapan kita, dengan adanya Perda ini nanti, masyarakat tidak lagi berada pada posisi lemah. Hak-hak mereka harus dihormati, dilindungi, dan menjadi bagian utama dalam pembangunan perkebunan di daerah,” pungkasnya.





