NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan mendesak instansi terkait segera menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan proyek Embung Lapri di Pulau Sebatik yang hingga kini belum terselesaikan.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang digelar di ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan Perumda Tirta Taka, Dinas Perkim, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Arpiah, menegaskan keterlambatan pembayaran tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut hak masyarakat.
“Kalau ini terus berlarut, bukan hanya proyek yang terhambat, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga bisa menurun,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas, mengingat proyek Embung Lapri sangat penting dalam mendukung layanan air bersih di wilayah perbatasan.
Dalam rapat tersebut, warga terdampak menyampaikan kekecewaan karena pembayaran ganti rugi yang dijanjikan sejak tahun lalu belum terealisasi. Mereka mengaku lahan sudah tidak produktif selama bertahun-tahun tanpa kejelasan kompensasi.
“Kami diminta menunggu terus, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kalau tidak ada solusi, kami siap mengambil langkah hukum,” kata perwakilan warga, Sulaiman.
Kepala Desa Lapri, Syamsu Rijal, menyebut kondisi tersebut berdampak ganda bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun pelayanan air bersih.
“Warga terdampak dua kali. Lahan tidak bisa dimanfaatkan, air bersih juga belum stabil,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan instansi teknis harus segera mengeksekusi pembayaran karena anggaran dinilai telah tersedia.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban koordinasi yang lemah. Ini persoalan serius yang harus diselesaikan sekarang juga,” tegasnya.
DPRD juga mengingatkan bahwa tanpa penyelesaian persoalan lahan, pembangunan Embung Lapri berpotensi tertunda dan berdampak luas terhadap pelayanan air bersih masyarakat.
Melalui rapat tersebut, DPRD Nunukan memberikan ultimatum kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi agar proyek strategis tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan tidak memicu konflik berkepanjangan.





