NARASI POSITIF.com, NUNUKAN – DPRD Nunukan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat terkait pemindahan lokasi Pasar Tani ke wilayah Tanah Merah. Rencana pemindahan pedagang tersebut saat ini memicu reaksi dan permintaan mediasi dari para pelaku UKM ke lembaga legislatif selaku perwakilan rakyat.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, mengatakan, Perwakilan pedagang Pasar Tani telah menyerahkan surat permintaan rapat resmi kepada Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan. Langkah ini diambil pedagang setelah adanya rapat teknis antara dinas terkait dengan beberapa perwakilan pelaku usaha.
“Terkait pemindahan itu, kami belum mengetahui secara luas bagaimana pokok pokok permasalahan yang dibicarakan katanya tadi pagi ada rapat yang dilakukan oleh dinas terkait dengan beberapa perwakilan dari teman teman UKM, ini yang sering saya sampaikan kepada dinas dinas bahwa libatkan DPRD di awal awal dalam hal keputusan keputusan seperti ini.” ujar Andi Fajrul Syam, Selasa (28/04/2026).
Pihak dewan akan segera memproses disposisi surat dari pelaku UKM agar pertemuan resmi bisa dilaksanakan cepat. Agenda Rapat Dengar Pendapat tersebut nantinya bakal menghadirkan dinas-dinas terkait guna mendengarkan langsung aspirasi pedagang.
“Nanti akan menimbulkan kisruh baru melibatkan DPRD ini kan tidak baik, malamnya memang ada dari dinas perdagangan koordinasi ke saya dan malam itu juga saya sampaikan libatkan DPRD di awal tapi hal itu tidak dilakukan nah siang tadi salah satu perwakilan dari teman teman UKM pak Kadir menyampaikan surat permintaan RDP ke DPRD melalui Komisi II untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat antara UKM yang ada di alun alun dengan beberapa dinas terkait, nah ketika sudah turun disposisi akan kami jadwal secara cepat.” katanya.
“Itu sebenarnya betul jadi bagi UMKM yang tidak merasa puas dengan penegakan Perda, itukan Perda RTH dengan Ketertiban Umum. Jadi bagi Instansi teknis melaksanakan peraturan itu. Kalau peraturan itu terjadi benturan dilapangan itu silahkan UMKM dan Pasar Tani melapor ke DPRD nanti DPRD memanggil kami untuk RDP, bukan DPRD dipanggil untuk rapat dengan kami, jangan nanti wibawa DPRD berkurang kan ada jalurnya dia. Karena kamikan melaksanakan Perda, Perda itu dibuat oleh DPRD dan pelaksananya adalah instansi teknis.” katanya.





